Abstrak
Fenomena poligami di Kota Martapura pada Masyarakat yang religius dan patriarkal, perempuan yang menjadi istri kedua atau ketiga sering kali dipersepsikan sebagai perusak rumah tangga, tanpa mempertimbangkan konteks dan alasan di balik keputusan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memahami alasan perempuan memilih menjadi istri muda dalam praktik poligami serta bagaimana mereka memaknai pengalaman tersebut di tengah konstruksi sosial yang menstigmatisasi. Pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi digunakan untuk menggali pengalaman subjektif para informan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam sebagai metode utama, yang dilengkapi dengan observasi non-partisipatif dan dokumentasi guna memperkuat konteks realitas sosial yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan menjadi istri muda didorong oleh berbagai faktor seperti cinta, kondisi ekonomi, desakan keluarga, hingga interpretasi terhadap ajaran agama. Namun demikian, para informan juga harus menghadapi stigma sosial, relasi kuasa yang timpang dalam rumah tangga, serta ketidakpastian status hukum dan sosial yang menyertai posisi mereka. Posisi istri muda dalam praktik poligami tidak dapat dipahami secara sempit sebagai pelanggaran moral atau penyebab konflik rumah tangga semata, melainkan sebagai bagian dari dinamika sosial yang kompleks. Selain itu, hasil penelitian memperlihatkan bahwa bahwa keputusan perempuan untuk menjadi istri muda dipengaruhi oleh keterbatasan ekonomi, tekanan sosial-budaya, bujukan emosional, serta legitimasi melalui tafsir keagamaan yang saling berkelindan.
Referensi
Azizy, Q. (2004). Hukum Nasional: Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. Jakarta: Teraju. https://onesearch.id/Record/IOS2862
Behairi, H. M. (2023). Deconstructive Principles of Jacques Derrida. Journal of Arabic Language Sciences and Literature, 7(9), 160–175. https://doi.org/10.26389/AJSRP.B260922
Bernburg, J. G. (2009). Labeling Theory. In M. D. Krohn, A. J. Lizotte, & G. P. Hall (Eds.), Handbook on Crime and Deviance (pp. 187–207). Springer.
Butler, J. (1990). Gender trouble: Feminism and the subversion of identity. New York: Routledge. ttps://www.taylorfrancis.com/books/mono/10.4324/9780203902752
Creswell, J. W. (2013). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications. https://www.researchgate.net/publication/368079121
Derrida, J. (1976). Of grammatology (G. C. Spivak, Trans.). Baltimore: Johns Hopkins University Press. https://archive.org/details/ofgrammatology0000derr
Derrida, J. (1981). Positions (A. Bass, Trans.). Chicago: University of Chicago Press. https://archive.org/details/positions0000derr
Fakih, M. (2001). Analisis gender dan transformasi sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. https://balaiyanpus.jogjaprov.go.id
Gwanfogbe, M., Schumm, W. R., Smith, M. A., & Furrow, J. L. (1997). Polygamy and marital satisfaction: An exploratory study from rural Cameroon. Journal of Comparative Family Studies, 28(1), 55–71. https://doi.org/10.3138/jcfs.28.1.55
Kakoliris, G. (2025). Judith Butler on Gender Performativity. Dianoesis, 17(1), 57–74. https://doi.org/10.12681/dia.41735
Kandiyoti, D. (2021). Bargaining with patriarchy revisited. Gender & Society, 35(4), 560–578. https://doi.org/10.1177/08912432211027237
Moleong, L. J. (2012). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. https://www.scribd.com/document/354157209/Metodologi-Penelitian-Kualitatif
Naderifar, M., Goli, H., & Ghaljaei, F. (2017). Snowball Sampling: A Purposeful Method of Sampling in Qualitative Research. Strides in Development of Medical Education, 14(3), e67670. https://doi.org/10.5812/sdme.67670
Nadhiroh, W. (2017). Religious and gender issues in the tradition of Basurung and the polygamy of Banjar Tuan Guru in South Kalimantan. Al-Albab, 6(2), 263. https://doi.org/10.24260/alalbab.v6i2.674
Nasiru, L. O. G., Salam, & Sartika, E. (2023). Poligami dan pelakor, refleksi dalam film dan realitas masyarakat Gorontalo: Sebuah studi perbandingan. Jurnal Bahasa, Sastra, dan Budaya, 13(2). https://doi.org/10.37905/jbsb.v13i2.21810
Naufal, R. M. A., Jupriono, & Hakim, L. (2023). ). Representasi perempuan dalam wawancara Narasi Newsroom mengenai mentoring poligami berbayar. Jurnal Komunikasi & Budaya, 5(1), 14–28. https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/semakom/article/view/1817
Pavanini, M. (2022). Multistability and Derrida’s Différance: Investigating the Relations Between Postphenomenology and Stiegler’s General Organology. Philosophy & Technology, 35(1), 1–22. https://doi.org/10.1007/s13347-022-00501
Sholihin, M., & Koentjoro. (2023). Marital Satisfaction of Second Wives Undergoing Siri Polygamy among Orêng Kênêk. Indigenous: Jurnal Ilmiah Psikologi, 8(3), 325-336. https://doi.org/10.23917/indigenous.v8i3.2222
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. https://www.scribd.com/document/733125483/B-INDO2
Sugiyono. (2017). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. https://onesearch.id/Record/IOS16908
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019). https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974
Winther, C. (2022). Multistability and Derrida’s Différance: Investigating the Relations of Temporality and Structure. Springer. https://doi.org/10.1007/s13347-022-00501-x
Zahrah, S. (2020). Poligami dan legitimasi norma agama di Indonesia. Jurnal Gender dan Islam, 12(1), 45–60.
Lisensi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
IJSED memiliki Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY) atau lisensi yang setara yang mengizinkan penggunaan non-komersial yang tidak terbatas, distribusi dan reproduksi dalam media apapun. Istilah lisensi ini adalah lisensi optimal untuk publikasi, distribusi, penggunaan, dan penggunaan kembali karya ilmiah.
