Strategi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Penguatan BUMDes Edupark di Kabupaten Grobogan

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Erika Nada Arwana
Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi strategi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendorong perekonomian Desa Cingkrong. Strategi tersebut dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat melalui wisata desa bernama De Bale Cingkrong. Selain itu, untuk mengetahui prinsip BUMDes dalam pemberdayaan masyarakat, dan kendala yang dihadapi BUMDes dalam pemberdayaan masyarakat dan solusi yang dilakukan. Penelitian ini menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat oleh Prijono dan Pranarka dilengkapi pemikiran Najiati. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa strategi pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pengembangan sumber daya manusia, pengembangan kelembagaan kelompok, pengembangan usaha produktif, dan penyediaan informasi tepat guna. Kemudian, prinsip pemberdayaan masyarakat yang ada meliputi kesetaraan, partisipasi, kemandirian, dan keberlanjutan. Adapun kendala yang dihadapi yaitu aspek sosial-budaya meliputi rendahnya kepercayaan diatasi dengan meyakinkan manfaat wisata De Bale, aspek ekonomi berupa kekurangan modal diatasi dengan penggunaan Penghasilan Asli Desa dan pinjaman, aspek lingkungan berupa Covid-19 diatasi dengan pemutusan hubungan kerja sementara, penyemprotan disinfektan, dan protokol kesehatan.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

Subjek
pemberdayaan masyarakat, BUMDes, Desa wisata
Disiplin Ilmu
pemberdayaan masyarakat, sosiologi pembangunan
Referensi
  1. Anggraeni, Maria R.R.S. (2016). Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pada Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan Studi Pada Bumdes Di Gunung Kidul, Yogyakarta. Jurnal MODUS, 28(2), 155-167. https://doi.org/10.24002/modus.v28i2.848
  2. Apriyani, S. A. (2016). Strategi badan usaha milik desa tirta mandiri dalam pengelolaan objek wisata umbul ponggok di kecamatan polanharjo kabupaten klaten. Adinegara, 5(8).
  3. Arsal, T., et.al. (2017). Bakul: Contribution of Rural Women to Family Economy through Informal Sector Activities. Komunitas: International Journal of Indonesian Society and Culture, 9(1), 136-142. https://doi.org/10.15294/komunitas.v9i1.8906
  4. JPNN. (2014). Dana Rp 1 Milyar per Desa Kemungkinan Cair Juli. https://www.jpnn.com/news/dana-rp-1-miliar-per-desa-kemungkinan-cair-juli. (11 Desember 2019)
  5. Kirowati, Dewi dan Lutfiyah D. S. (2016). Pengembangan Desa Mandiri Melalui Bumdes Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa (Studi Kasus : Desa Temboro Kecamatan Karas Kabupaten Magetan). Jurnal AKSI (Akuntansi dan Sistem Informasi), 3(1).
  6. Kiswantoro, A., dan Susanto, D. R. (2019). Pengaruh Sarana Dan Prasarana Pendukung Wisata Terhadap Kepuasan Wisatawan Di Umbul Ponggok, Klaten. Jurnal Pariwisata Dan Budaya, 10(2) https://doi.org/10.31294/khi.v10i2.6373
  7. Marsela, A. S., dan Wijaya, A. (2020). Dampak Pengembangan Objek Wisata Goa Kreo Bagi Kesejahteraan Masyarakat di Kelurahan Kandri, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Jurnal Solidarity, 9(1), 848-856.
  8. Munawaroh, S. dan Hendrastomo, G. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Pemberdayaan Kampung Anggur Plumbungan. Indonesian Journal of Sociology, Education, and Development, 3(2), 118-128. https://doi.org/10.52483/ijsed.v3i2.56
  9. Murdaningsih, D. (2016). Jumlah BUMDes Naik 12 Kali Lipat. https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/desa-membangun/o7l4km368/jumlah-bumdes-naik-12-kali-lipat. (11 Desember 2019)
  10. Najiati, Sri., dkk. (2005). Pemberdayaan Masyarakat di Lahan Gambut. Bogor: E-book Wetlands International.
  11. Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa
  13. Poeloengasih, C. D., et.al. (2014). Coastal Community Empowerment in Processing Kappaphycus Alvarezii: A Case Study in Ceningan Island, Bali, Indonesia. Journal of Applied Phycology, 26(3), 1539-1546. http://dx.doi.org/10.1007/s10811-013-0153-x
  14. Prijono dan Pranarka. (1996). Pemberdayaan : Konsep, Kebijakan Dan Implementasi. Jakarta : Centre Of Strategic And International Studies.
  15. Ridhwan, H. F. E., dan Wijaya, A. (2019). Pengembangan Kampung Jawi sebagai Destinasi Wisata di Kota Semarang. Jurnal Solidarity, 8(2), 668-680.
  16. Rifa’i, Bachtiar. (2013). Efektivitas Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Krupuk Ikan Dalam Program Pengembangan Labsite Pemberdayaan Masyarakat Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 1(1).
  17. Rini, H. S., Wijaya, A., Ridhwan, HFE., dan Syarifah, NH. (2019). Community Participation Towards A Sustainable Thematic Kampung in Semarang. In Proceedings of the 1st International Conference on Environment and Sustainability Issues, ICESI 2019, 18-19 July 2019, Semarang, Central Java, Indonesia. http://dx.doi.org/10.4108/eai.18-7-2019.2290298
  18. Setiawan, R. dan Komalasari, E. (2020). Pembentukan Keterampilan Sosial di Rumah Pemberdayaan Aulia Qolbu Cilegon. Indonesian Journal of Sociology, Education, and Development, 2(1), 18-27. https://doi.org/10.52483/ijsed.v2i1.18
  19. Sidik, F. (2015). Menggali Potensi Lokal Mewujudkan Kemandirian Desa. JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik), 19(2), 115-131.
  20. Suara Merdeka. (2019). Enam Desa Belum Memiliki BUMDes. https://www.suaramerdeka.com/index.php/smcetak/baca/197023/enam-desa-belum-miliki-bumdes. (15 Maret 2019)
  21. Suharto, Edi. (2005). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: PT. Refika Aditama.
  22. Sunarjaya, I Gede, dkk. (2018). Kendala Pengembangan Desa Wisata Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung. Jurnal Master Pariwisata (JUMPA), 4(2), 215-227. https://doi.org/10.24843/JUMPA.2018.v04.i02.p04
  23. Syamsuri, H., dkk. (2018). Peningkatan Daya Saing Badan Usaha Milik Desa: Studi Kasus BUMDES Tirta Mandiri. Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (SNP2M), 224-229.
  24. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 pasal 87 ayat 3 tentang Badan Usaha Milik Desa
  25. Winarto, Yudho. (2018). Saat Ini Jumlah Bumdes Telah Meningkat Menjadi 39.000. https://nasional.kontan.co.id/news/saat-ini-jumlah-bumdes-telah-meningkat-menjadi-39000. (11 Desember 2019).
  26. Yanuar, Ferdinan Rakhmad, dan Niswah, F. (2019). Strategi Bumdes Dalam Peningkatan Kunjungan Wisata Negeri Atas Angin Di Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro. Publika, 7(2). https://doi.org/10.26740/publika.v7n2.p%25p
  27. Zandri, L. P., Putri, N. D. N., dan Fahmi, R. A. (2018). Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dharma Utama. Working Paper Keuangan Publik Islam, No. 9 Seri 1.