Analisis Sosiologi Hukum Maraknya Siswa di Amurang yang Membawa Kendaraan ke Sekolah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Pasal 77 Ayat 1

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Merry Lenda Kumajas
Stince Sidayang
Marven A. Kasenda
Romi Mesra
Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sosiologi hukum tentang siswa Amurang yang membawa motor ke sekolah berdasarkan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan data metode pengumpulan berupa observasi dan wawancara. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan mereduksi data berupa pencatatan atau klasifikasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara sosiologis orang tua sebagaian membutuhkan keahlian anaknya yang sesuai sekolah itu untuk bisa mengendarai motor sedangkan secara hukum hal tersebut tidak dibolehkan karena anak sekolah tersebut belum memenuhi syarat serta belum memiliki surat izin mengemudi. Berapa faktor yang menjadi hasil Analisis Sosiologi Hukum Meningkatnya Siswa-siswi Amurang Berkendara ke sekolah berdasarkan pasal 77 ayat 1 uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas yaitu: supaya siswa tidak terlambat dan mengurangi biaya ke sekolah, siswa membantu orang tua dengan bisa membawa motor, dan sebagian orang tua sudah melarang anaknya membawa motor ke sekolah

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

Disiplin Ilmu
Sosiologi Hukum, Sosiologi, Hukum, Ilmu Sosial
Referensi
  1. Adi, R. (2012). Sosiologi hukum: kajian hukum secara sosiologis. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
  2. Ali, H. Z. (2023). Sosiologi hukum. Sinar Grafika.
  3. B, H. G., & Mesra, R. (2023). Implementation of the Community Development Program in the Mining Circle Community in the East Bolaang Mongondow Regency (Issue 22). Atlantis Press SARL. https://doi.org/10.2991/978-2-494069-35-0
  4. Bengoetxea, J. (2017). 1 . Legal theory and sociology of law. 7–18.
  5. Gugule, H., & Mesra, R. (2022). Analisis Sosiologis Terhadap Video Viral Tiktok tentang Penegakan Hukum di Indonesia. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 8(3), 1071. https://doi.org/10.32884/ideas.v8i3.956
  6. Huberman, M. (1992). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Pres, TT.
  7. Indonesia, P. R. (2009). Undang-undang Laulintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009. Sinar Grafika, Jakarta.
  8. Karim, H. A., Lis Lesmini, S. H., Sunarta, D. A., SH, M. E., Suparman, A., SI, S., Kom, M., Yunus, A. I., Khasanah, S. P., & Kom, M. (2023). Manajemen transportasi. Cendikia Mulia Mandiri.
  9. Prameswari, H. A. (2020). Hubungan Pola Asuh Orang Tua dengan Perilaku Berkendaraan Remaja (Usia 12-15 Tahun). Jombang: Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Insan Cendekia Medika.
  10. Prastiwi, W. D. (2022). Membedah Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Masa Pandemi. JISOS: JURNAL ILMU SOSIAL, 1(7), 639–646.
  11. Putra, H. A., Hariyani, I. P., & Akbar, R. R. (2022). Gambaran Pola Luka pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di RSUD Mayjen HA Thalib Kerinci Periode 2018-2019. Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan: Publikasi Ilmiah Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, 9(2), 207–212.
  12. RACHMATDIYANTO, A., Musslifah, A. R., & Purnomosidi, F. (2017). Kedisiplinan Berlalu Lintas Ditinjau dari Kematangan Emosi pada Mahasiswa Universitas Sahid Surakarta. Universitas Sahid Surakarta.
  13. Riani, D., Amin, M., & Hidayat, I. F. (2018). Model Pemilihan Moda Perjalanan Menuju Pusat Perbelanjaan Menggunakan Kendaraan Pribadi (Sepeda Motor dan Mobil). Jurnal Teknika: Jurnal Teoritis Dan Terapan Bidang Keteknikan, 1(2), 105–113.
  14. Sambas, N. (2018). Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Prosiding SNaPP: Sosial, Ekonomi Dan Humaniora, 4(1), 61–68.
  15. Saputra, A. D. (2018). Studi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Indonesia Berdasarkan Data KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) dari Tahun 2007-2016. Warta Penelitian Perhubungan, 29(2), 179–190.
  16. Sugiyono, S. (2012). Qualitative research methods and R&D. Bandung: Alfabeta.
  17. Tarigan, D. F., Indrasari, R. Y., Fitri, A., & Saragih, G. M. (2023). Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2935–2941.
  18. Wiratraman, H. P., & Putro, W. D. (2019). Tantangan Metode Penelitian Interdisipliner Dalam Pendidikan Hukum Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(3), 402–418.