Pola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola Gacor

Selamat Datang

di website Indonesian Journal of Sociology, Education, and Development (IJSED)

Abstrak

Fenomena poligami di Kota Martapura pada Masyarakat yang religius dan patriarkal, perempuan yang menjadi istri kedua atau ketiga sering kali dipersepsikan sebagai perusak rumah tangga, tanpa mempertimbangkan konteks dan alasan di balik keputusan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memahami alasan perempuan memilih menjadi istri muda dalam praktik poligami serta bagaimana mereka memaknai pengalaman tersebut di tengah konstruksi sosial yang menstigmatisasi. Pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi digunakan untuk menggali pengalaman subjektif para informan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam sebagai metode utama, yang dilengkapi dengan observasi non-partisipatif dan dokumentasi guna memperkuat konteks realitas sosial yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan menjadi istri muda didorong oleh berbagai faktor seperti cinta, kondisi ekonomi, desakan keluarga, hingga interpretasi terhadap ajaran agama. Namun demikian, para informan juga harus menghadapi stigma sosial, relasi kuasa yang timpang dalam rumah tangga, serta ketidakpastian status hukum dan sosial yang menyertai posisi mereka. Posisi istri muda dalam praktik poligami tidak dapat dipahami secara sempit sebagai pelanggaran moral atau penyebab konflik rumah tangga semata, melainkan sebagai bagian dari dinamika sosial yang kompleks. Selain itu, hasil penelitian memperlihatkan bahwa bahwa keputusan perempuan untuk menjadi istri muda dipengaruhi oleh keterbatasan ekonomi, tekanan sosial-budaya, bujukan emosional, serta legitimasi melalui tafsir keagamaan yang saling berkelindan.

Referensi

Azizy, Q. (2004). Hukum Nasional: Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. Jakarta: Teraju. https://onesearch.id/Record/IOS2862

Behairi, H. M. (2023). Deconstructive Principles of Jacques Derrida. Journal of Arabic Language Sciences and Literature, 7(9), 160–175. https://doi.org/10.26389/AJSRP.B260922

Bernburg, J. G. (2009). Labeling Theory. In M. D. Krohn, A. J. Lizotte, & G. P. Hall (Eds.), Handbook on Crime and Deviance (pp. 187–207). Springer.

Butler, J. (1990). Gender trouble: Feminism and the subversion of identity. New York: Routledge. ttps://www.taylorfrancis.com/books/mono/10.4324/9780203902752

Creswell, J. W. (2013). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications. https://www.researchgate.net/publication/368079121

Derrida, J. (1976). Of grammatology (G. C. Spivak, Trans.). Baltimore: Johns Hopkins University Press. https://archive.org/details/ofgrammatology0000derr

Derrida, J. (1981). Positions (A. Bass, Trans.). Chicago: University of Chicago Press. https://archive.org/details/positions0000derr

Fakih, M. (2001). Analisis gender dan transformasi sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. https://balaiyanpus.jogjaprov.go.id

Gwanfogbe, M., Schumm, W. R., Smith, M. A., & Furrow, J. L. (1997). Polygamy and marital satisfaction: An exploratory study from rural Cameroon. Journal of Comparative Family Studies, 28(1), 55–71. https://doi.org/10.3138/jcfs.28.1.55

Kakoliris, G. (2025). Judith Butler on Gender Performativity. Dianoesis, 17(1), 57–74. https://doi.org/10.12681/dia.41735

Kandiyoti, D. (2021). Bargaining with patriarchy revisited. Gender & Society, 35(4), 560–578. https://doi.org/10.1177/08912432211027237

Moleong, L. J. (2012). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. https://www.scribd.com/document/354157209/Metodologi-Penelitian-Kualitatif

Naderifar, M., Goli, H., & Ghaljaei, F. (2017). Snowball Sampling: A Purposeful Method of Sampling in Qualitative Research. Strides in Development of Medical Education, 14(3), e67670. https://doi.org/10.5812/sdme.67670

Nadhiroh, W. (2017). Religious and gender issues in the tradition of Basurung and the polygamy of Banjar Tuan Guru in South Kalimantan. Al-Albab, 6(2), 263. https://doi.org/10.24260/alalbab.v6i2.674

Nasiru, L. O. G., Salam, & Sartika, E. (2023). Poligami dan pelakor, refleksi dalam film dan realitas masyarakat Gorontalo: Sebuah studi perbandingan. Jurnal Bahasa, Sastra, dan Budaya, 13(2). https://doi.org/10.37905/jbsb.v13i2.21810

Naufal, R. M. A., Jupriono, & Hakim, L. (2023). ). Representasi perempuan dalam wawancara Narasi Newsroom mengenai mentoring poligami berbayar. Jurnal Komunikasi & Budaya, 5(1), 14–28. https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/semakom/article/view/1817

Pavanini, M. (2022). Multistability and Derrida’s Différance: Investigating the Relations Between Postphenomenology and Stiegler’s General Organology. Philosophy & Technology, 35(1), 1–22. https://doi.org/10.1007/s13347-022-00501

Sholihin, M., & Koentjoro. (2023). Marital Satisfaction of Second Wives Undergoing Siri Polygamy among Orêng Kênêk. Indigenous: Jurnal Ilmiah Psikologi, 8(3), 325-336. https://doi.org/10.23917/indigenous.v8i3.2222

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. https://www.scribd.com/document/733125483/B-INDO2

Sugiyono. (2017). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. https://onesearch.id/Record/IOS16908

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019). https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974

Winther, C. (2022). Multistability and Derrida’s Différance: Investigating the Relations of Temporality and Structure. Springer. https://doi.org/10.1007/s13347-022-00501-x

Zahrah, S. (2020). Poligami dan legitimasi norma agama di Indonesia. Jurnal Gender dan Islam, 12(1), 45–60.

Lisensi

Creative Commons License

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

IJSED memiliki Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY) atau lisensi yang setara yang mengizinkan penggunaan non-komersial yang tidak terbatas, distribusi dan reproduksi dalam media apapun. Istilah lisensi ini adalah lisensi optimal untuk publikasi, distribusi, penggunaan, dan penggunaan kembali karya ilmiah.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama