Abstrak
Pembangunan merupakan perubahan sosial yang direncanakan dalam lingkup politik, sosial, ekonomi, dan teknologi. Desa Sambongrejo memiliki nilai Indeks Desa Membangun (IDM) sebesar 0,5916 dan tercatat sebagai desa tertinggal di Kabupaten Blora. Sebagai desa adat Sedulur Sikep memiliki pemimpin informal yang berperan penting di dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji peran ketua adat Sedulur Sikep dalam meningkatkan pembangunan masyarakat di Desa Sambongrejo. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus. Teknik pengambilan informan dilakukan dengan purposive sampling. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Validitas data menggunakan triangulasi sumber. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan model analisis interaktif dari Miles dan Huberman. Teori yang digunakan adalah teori Struktural Fungsionalisme Radcliffe Brown. Hasil temuan penelitian ini adalah peran ketua adat dalam meningkatkan pembangunan meliputi fisik maupun non fisik. Peran ketua adat sebagai perencana pembangunan, sebagai stakeholder dalam infrastruktur masyarakat, sebagai pelestari nilai-nilai budaya. Adapun akibat dari peran yang dilaksanakan ketua adat berdampak pada peningkatan solidaritas masyarakat, peningkatan pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Referensi
Aprianto, T. C. (2013). Perampasan Tanah dan Konflik: Kisah Perlawanan Sedulur Sikep. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, (37), 157-168.
Budiman, H. (Ed.). (2005). Hak minoritas: dilema multikulturalisme di Indonesia. Jakarta: Interseksi Foundation.
Budiman, H. (2009). Hak Minoritas: Ethnos, Demos, dan Batas-Batas Multikulturalisme. Jakarta: The Interseksi Foundation.
Kartono, K. (2004). Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Koentjaraningrat. (2010). Sejarah Teori Antropologi 1. Jakarta: UI Press.
Mudana, I. (2015). Sosiologi Antropologi Pembangunan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Nazsir, N. (2008). Struktur Sosial dan Struktural Fungsional. (T. . Padjadjaran, Ed.) (1st ed.). Bandung: Widya Padjadjaran.
Ndraha, T. (1990). Pembangunan Masyarakat. Jakarta: Rineka Cipta.
Rizqi, M. N., & Rini, H. S. (2015). Pendidikan Formal dalam Perspektif Sedulur Sikep (Studi Kasus pada Sedulur Sikep Desa Klopoduwur Kabupaten Blora). Solidarity: Journal of Education, Society and Culture, 4(2).
Rohimah, I. S., Hufad, A., & Wilodati. (2019). Analisa penyebab hilangnya tradisi Rarangkén (Studi Fenomenologi pada Masyarakat Kampung Cikantrieun Desa Wangunjaya). Indonesian Journal of Sociology, Education, and Development, 1(1), 15-23
Sani, M. (n.d.). Rancangan Undang-undang Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Retrieved July 2, 2019, from http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/pembahasan-ruu/63-rancangan-peraturan/rancangan-peraturan-pemerintah/2453-rancangan-undang-undang-tentang-pengakuan-dan-perlindungan-hak-masyarakat-hukum-adat.html
Santosa, D. (2012). Studi Masyarakat Indonesia. (W. Murtini, Ed.). Surakarta: UNS Press.
Soekanto, S. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sugiyono. (2013). Memahami Penelitian Kualitatif (8th ed.). Bandung: ALFABETA, cv.
Widyatwati, K. (2017). Pengaruh Masuknya Budaya Populer terhadap Eksistensi Ajaran Sedulur sikep pada Masyarakat Samin. Nusa: Jurnal Ilmu Bahasa dan Sastra, 12(1), 137-146.
Yuliati, Y., & Poernomo, M. (2003). Sosiologi Pedesaaan. Yogyakarta: Lappera Pustaka Utama.
Lisensi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
IJSED memiliki Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY) atau lisensi yang setara yang mengizinkan penggunaan non-komersial yang tidak terbatas, distribusi dan reproduksi dalam media apapun. Istilah lisensi ini adalah lisensi optimal untuk publikasi, distribusi, penggunaan, dan penggunaan kembali karya ilmiah.